Petani Nyaris Dibacok
Kelompok Tani di Simalungun Nyaris Dibacok Penggarap, Pemkab Simalungun Tutup Mata
Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023).
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023) siang.
Dari video yang beredar, operator traktor lari tunggang langgang saat dikejar penggarap dengan parang.
Padahal, Kelompok Tani Makmur Jaya yang dipimpin Irma Sihombing sendiri masih pengelola sah dari lahan eks Goodyear seluas 200 Hektare.
Irma mewakili Kelompok Tani Makmur telah menyetorkan sebesar Rp100 juta ke kas negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Berita Acara Bukti Transfer Sewa Menyewa Lahan Sementara Eks Goodyear.
Hingga kini menurut Irma, dirinya dan petani lain terus dihalang-halangi dalam mengelola lahan tersebut.
Mulai dari adanya penggarap ilegal tanpa administrasi hingga ASN pungli.
“Kegiatan kita hari ini adalah menjonder (meratakan) lahan dari para penggarap liar yang tidak resmi dan tidak jelas legalitasnya. Kita sebagai Kelompok Tani Makmur Jaya ingin mereka memahami legalitas pengelolaan lahan eks Goodyear ada di kami,” tegas Irma.
Lanjut Irma, bila ada kelompok tani ataupun penggarap perorangan yang ingin menguasai lahan di Purbasari, silakan bawa dasar hukum yang jelas.
Apakah penggarap telah memberikan kontribusi ke negara dan siapa yang memberikan hak mereka mengelola lahan.
“Negara sudah dirugikan. Kenapa? Karena mereka mengelola ini tidak ada izin dari Kelompok Tani Makmur Jaya. Ketika mereka panen, mereka tidak mengisi kas untuk disetorkan ke negara!,” lanjut Irma.
Padahal kata Irma lagi, dirinya telah melaporkan adanya dugaan pungli di lahan eks Goodyear Tapian Dolok tersebut ke Mapolres Simalungun dan menerima surat perkembangan pengaduan masyarakat dengan Nomor B/480/III/2023/Reskrim pada 30 Maret 2023.
“Kita sudah melaporkan nama-nama penggarap liar ke Mapolres Simalungun. Surat pengaduan yang saya laporkan ini. Selanjutnya kita tunggu proses hukum terhadap para penggarap untuk diproses ke tindak pidana korupsi
Irma Sihombing, menerangkan bahwa pengelolaan lahan 200 hektar eks godyear diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) melalui Pemkab Simalungun pada Tahun 2018.
"Penyerahan pengelolaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Penetapan Pengelolaan dan Tata Cara Pelaksanaan Sewa lahan 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas Irma.
Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun untuk saling kerja sama. Ia berharap agar tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar terhadap lahan tersebut.
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|