Demontrasi Driver Online

Sebanyak 950 Personel Polisi Diturunkan Antisipasi Kerusuhan Demo Driver Online di Surabaya

Para driver yang berunjukrasa ini menagih janji Pemprov Jatim untuk mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub), tentang batasan minimum tarif layak

Editor: Satia
Surya.co.id
Ribuan driver ojek online di Surabaya gelar aksi mogok kerja dan berunjukrasa, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ribuan driver ojek online di Surabaya gelar aksi mogok kerja dan berunjukrasa, Kamis (20/7/2023).

Para driver yang berunjukrasa ini menagih janji Pemprov Jatim untuk mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub), tentang batasan minimum tarif layak yang harus dipenuhi para aplikator. 

Untuk melakukan pengamanan selama proses unjukrasa berlangsung, Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur menurunkan 950 personel.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pihaknya mengerahkan ratusan personil tersebut untuk mengawal pergerakan dan jalannya aksi demontrasi dari kalangan ojek online dan taksi online.

Sejauh pengamatannya di lokasi, tidak terpantau adanya gejolak yang signifikan.

Arus lalu lintas meskipun sempat tersendat, dengan mekanisme pengalihan arus ke Jalan Frontage A Yani Surabaya, arus lalu lintas tetap mengalir.

"Ada 950 ya. Pantauan kami sejak dari Mal Cito sebagai titik kumpul awal, aman. Alhamdulillah," ujarnya di depan Mapolda, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Lewat Sebulan, MA Belum Juga Serahkan Putusan Penolakan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Menurut Koordinator-Humas Frontal Jatim, Samuel Grandi, pihaknya mengerahkan sekitar 4.000 orang peserta aksi yang terdiri dari massa ojek online dan sopir taksi online beberapa perwakilan daerah.

"Ada 4.000 orang, kami bergerak dari Mal Cito titik kumpul. Lalu akan ke kantor aplikator dan Kanwil IV KPPU Jatim, dan terakhir di Gedung Grahadi," ujarnya saat ditemui di depan Mapolda Jatim.

Sekedar diketahui, ribuan pekerja pengemudi online, ojek dan taksi online, yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, menggelar demonstrasi di sejumlah kantor kedinasan.

Mengusung tajuk Frontal Level 6, ribuan massa aksi bakal menagih janji Pemprov Jatim untuk mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang batasan minimum tarif layak yang harus dipenuhi para aplikator.

Baca juga: Ayah Redho Tri Agustian Korban Mutilasi di Sleman Minta Jenazah Anaknya Cepat Dipulangkan

Pengesahan Kepgub tersebut telah dijanjikan pihak Pemprov Jatim atau Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menanggapi demontrasi massa Frontal Jatim pada tahun 2022 silam.

Humas Frontal Jatim Daniel Lukas Rorong mengatakan, massa bakal melakukan orasi utama di Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya.

Baca juga: Warga Kutalimbaru Melapor ke Polisi, Ada Anggota OKP Bakar Rumah dan Usir Kelompok Tani 

Namun sebelum itu, massa akan berkumpul memanfaatkan bahu jalan tepat depan Mal Cito, dekat Bundaran Waru.

Kemudian, agak bergerak menuju depan Kantor Dishub Jatim, lalu berlanjut ke Mapolda Jatim, untuk melakukan orasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved