Breaking News

Pemakzulan

Lewat Sebulan, MA Belum Juga Serahkan Putusan Penolakan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Putusan penolakan pemakzulan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani hingga kini belum dikirim oleh Mahkamah Agung

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Susanti menanggapi santai dan tek berlebihan terkait gagalnya upaya pemakzulan dirinya oleh DPRD Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Mahkamah Agung (MA) RI sampai saat ini belum mengirimkan salinan putusan penolakan pemakzulan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani yang dilayangkan DPRD Siantar.

Kabag Hukum Setdako Siantar, Hamdani Lubis mengatakan, bahwa MA belum juga menyerahkan hasil putusan gugatan pemakzulan Wali Kota Siantar yang dilayangkan DPRD Siantar 

"Salinan belum ada di kita. Pihak yang berperkara kan ada dua pihak. Kalau DPRD sudah menerima salinan, tentu Wali Kota juga harus menerima. Nggak satu per satu," ujar Hamdani Lubis seusai menghadiri rapat di DPRD Siantar, Kamis (20/7/2023). 

Baca juga: Militer Rusia Blokade Jalan ke Moskow, Bos Wagner: Putin Lakukan Kesalahan Besar, Serukan Pemakzulan

Disinggung apakah Pemko Siantar perlu menjeput salinan tersebut ke Mahkamah Agung, Hamdani mengatakan hal itu tak perlu.

Alasannya MA umumnya akan mengirimkan salinan tersebut via pos ke pihak-pihak yang bertikai. 

"MA kan mengirimkan via pos ke para pihak Sekarang kan mungkin dalam proses minutasi. Kita tunggu aja," kata Hamdani. 

Di Kota Siantar sendiri, baik Pemko Siantar dan DPRD Pematang Siantar ingin segera mencermati salinan putusan MA tersebut.

Baca juga: Mahkamah Agung RI Tolak Pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani yang Diajukan DPRD Siantar

Sejauh ini hubungan kedua lembaga tersebut lebih sering berjalan sendiri-sendiri. 

Kedua lembaga ingin mengetahui point penting putusan MA sebagai pegangan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. 

MA telah menolak pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang dilayangkan DPRD pada Kamis 8 Juni 2023.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023 oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Yulius SH dengan dua hakim anggota, Dr H Yosran dan Is Sudaryo MH.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved