Konflik Lahan

Mencekam, Polisi Angkut Puluhan Warga yang Blokir Jalan di Desa Teluk Raya Kabupaten Muaro Jambi

Untuk diketahui, pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi.

Editor: Satia
Tribun Jambi
Puluhan masyarakat Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi diangkut paksa oleh personel Polda Jambi, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Suasana mencekam warnai aksi pemblokiran jalan di Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (20/7/2023).

Di mana, polisi membubarkan secara paksa kerumunan warga, karena memblokir jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Ratusan anggota gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi terlihat sudah bersiap-siap untuk membubarkan kerumunan massa.

Isak tangis terdengar jelas dari kerumunan yang mayoritas ibu-ibu.

"Kami bukan maling pak, kami ingin hak kami, kami mau sejahtera pak," ucap ibu yang berada di lokasi.

Baca juga: POLISI Selidiki Kasus Penganiayaan yang Dialami Wartawan saat Liput Konflik Lahan PTPN II

Dikutip dari TribunJambi.com, Puluhan orang diamankan oleh kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan merupakan buntut dari diamankannya lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi.

Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan lima orang yang diamankan Polda Jambi, pada 3 Juli 2023 lalu.

Informasi yang didapat, lima warga yang diamankan ini pada Tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Pematang Gadung Jambi Alami Luka Parah Setelah Diterkam Beruang

Mereka masuk ke dalam perusahaan itu untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut. Namun selang beberapa kemudian ada beberapa orang anggota polisi yang datang ke sana, selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.

Kemungkinan mereka menduga jika warga sengaja memanen buah sawit yang tengah bersengketa tersebut. Setelah itu ada laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi selanjutnya mereka diadili dan baru 3 Juli kemarin mereka diamankan.

Ketua Kelompok Tani Sinar Mulya, Muhtar ketika diwawancarai di lokasi menyebut konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan telah bergulir selama 25 tahun tepatnya pada tahun 1998 lalu.

Mereka menyerahkan lahan kepada PT Purnama Tusau Putra yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan.

Baca juga: Terungkap, Wiliyin Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Dikenal Tetangga Kos Sebagai Sosok Pendiam

Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.

Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.

"Kami tidak akan mundur sebelum lima orang masyarakat yang diamankan Polda Jambi dibebaskan," kata Muhtar lagi.

Aksi penutupan jalan ini mayoritas dilakukan oleh ibu-ibu. Bahkan mereka nekat membawa anak-anak dan balita. Di sana mereka standby selama 24 jam. Mereka hanya pulang kerumah saat hendak mandi dan ganti pakaian. Untuk makan minum, mereka terpaksa membuat dapur umum.

Nilawati perwakilan ibu-ibu yang ada di sana menyebut jika mereka tidak akan mundur walaupun sejengkal. "Kami akan pertahankan hak kami," kata Nilawati.

Baca juga: Warga Gerebek Rumah Penimbun BBM Ilegal di Batubara, Ditemukan Banyak Drum Minyak, Kades Irit Bicara

Dia memastikan jika pemerintah hanya diam dan berpangku tangan melihat penderitaan masyarakat di sini, maka akan banyak terdapat anak stunting.

"Ini ayahnya ditahan polisi, siapa yang mau ngasih dia makan," katanya sembari menggendong anak bayi.

Mohon pak Jokowi, bantu kami. Pemerintah daerah tutup mata dengan penderitaan kami. Tolong pak Jokowi," imbuhnya.

 

(Tribun-medan.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved