Konflik Lahan

260 Hektare Lahan di Karo Jadi Rebutan, Potensi Konflik Cukup Besar dan Warga Menolak Solusi Pemda

Lahan seluas 260 hektare kini jadi rebutan dan berpotensi memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Forkopimda Karo menggelar diskusi untuk mencari penyelesaian terkait Lahan Usaha Tani (LUT) dengan masyarakat Desa Pertibi Lama, di Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (24/5/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.COMKARO,KARO - Lahan seluas 260 hektare yang ada di Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kini jadi rebutan.

Potensi konflik begitu besar, antara sesama masyarakat yang merasa memiliki 260 hektare lahan tersebut.

Menurut masyarakat Desa Pertibi Lama, lahan yang kini diperebutkan itu adalah milik mereka.

Ada 514 kepala keluarga yang menggantungkan nasib di lahan tersebut dengan cara bertani.

Baca juga: Berebut Tanah 69 Hektare di Puncak Siosar, Rumah dan Kendaraan Dibakar, 16 Algojo PT BUK Ditangkap

Di sisi lain, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, bahwa lahan seluas 480 hektare yang ada di kawasan Desa Pertibi Lama akan dijadikan lahan usaha tani (LUT) bagi pengungsi.

Keputusan itu diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 457.

Dari 480 hektare yang disebutkan pemerintah pusat ini, 260 hektare lainnya diklaim masyarakat Desa Pertibi Lama sebagai milik mereka.

Atas permasalahan ini pula, Pemkab Karo bersama aparat kepolisian dan TNI kemudian mengajak masyarakat Desa Pertibi Lama melakukan dialog.

Baca juga: Hutan dan Lahan Puluhan Hektar di Kawasan Danau Toba Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Tujuannya, untuk menemukan kata sepakat, mengenai masalah sengketa lahan.

Pemkab Karo mengatakan, bahwa keputusan pemerintah pusat itu harus dijalankan.

"Ini adalah pertemuan lanjutan dari sosialisasi kemarin. Hari ini kami akan membahas lagi seperti apa keputusan dari sosialisasi yang kami lakukan," kata Bupati Karo, Cory Sebayang, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, dalam kesempatan pertemuan ini, Pemkab Karo menawarkan sejumlah opsi sebagai jalan tengah. 

"Kami memberikan alternatif atau solusi kepada masyarakat, karena SK dari pemerintah sudah ditetapkan. Seperti yang kami sampaikan, ini harus dijalankan, tapi kita tidak boleh melupakan masyarakat Desa Pertibi Lama yang juga merupakan bagian dari Kabupaten Karo. Sehingga inilah yang harus mejadi pertimbangan," kata Cory.

Baca juga: Raffi Ahmad Beri Makan Harimau dan Gajah saat Tinjau Lahan di Medan Zoo Simalingkar

Adapun beberapa solusi yang ditawarkan oleh Forkopimda Karo diantaranya memberikan lahan seluas 30 hektare kepada masyarakat yang terbagi ke dalam empat desa.

Kemudian, solusi yang kedua ialah perihal pengadaan hutan kemasyarakatan atau hutan sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved