KISAH Pengemis Kaya Tajir Melintir, Ternyata Punya Harga 1,6 Miliar, Ada lagi Pura-pura Lumpuh

Bahkan Dia punya apartemen senilah Rp 1,6 miliar. Inilah kisah pengemis kaya raya Tajir Melintir. Ada lagi Pura-pura Lumpuh

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi HO via Tribunnews
Pengemis 

Dijelaskan Heru, oknum pengemis tersebut bernama Agus Prasetyo (53) warga Ngipik, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Setelah yang bersangkutan diamankan ke Polsek Gedongtengen, Agus Prasetyo diberikan arahan serta pengertian.

Selanjutnya, Agus diminta membuat surat pernyataan, mengingat pelaku tidak ditemukan Identitas diri (KTP) pelaku disarankan agar tidak mengulangi perbuatanya kembali dan mengamankan kaos yang dikenakan saat mengemis sebagai Barang Bukti.

Pengamanan oknum pengemis yang viral tersebut berlangsung kondusif dan tidak ada warga sekitar yang kesal atas perbuatan pelaku.

"Itu termasuk tindakan menggelandang, sanksinya tindak pidana ringan (Tipiring). Semoga dengan pembinaan ini yang bersangkutan bisa sadar," tutup Kapolsek. 

Pengemis Bawa 18 Juta

Pengemis berusia 72 tahun ditangkap dan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

Viral pengemis berusia 72 tahun kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp18 juta
Viral pengemis berusia 72 tahun kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp18 juta (Instagram.com/@merekamjakarta.)

Saat ditangkap, pengemis berusia 72 tahun tersebut kedapatan membawa uang tunai sekitar Rp18 juta rupiah di kawasan Senayan.

Petugas Satpol PP mengamankan pengemis berusia 72 tahun tersebut saat sedang mengemis di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).

Aksi petugas Satpol PP saat mengamankan pengemis berusia 72 tahun tersebut kini beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @merekamjakarta.

"Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengamankan seorang pengemis berinisial Y (72) di jembatan penyeberangan orang (JPO) Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023) pagi," isi narasi dalam keterangan unggahan @merekamjakarta.

Tampak dalam video itu, pengemis yang mengenakan kaos berwarna biru tersebut diamankan petugas saat tengah duduk mengemis di JPO.

Terlihat pula di dalam video itu para petugas menghitung uang yang dihasilkan pengemis tersebut.

Dilansir dari Tribun Jakarta, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, mengatakan, uang tersebut didapatkan pengemis berinisial Y dari hasil mengemis selama dua tahun.

"Tadinya receh, namun sudah ditukarkan ke bank, dan katanya dikumpulkan selama dua tahun," kata Bernard saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Bernard mengatakan, saat ini uang tersebut dititipkan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I, Kedoya, Kembangan, Jakarta Barat.

Y juga sudah dibawa ke panti sosial tersebut untuk mendapatkan bimbingan.

Bernard menyatakan bahwa Bapak Y berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah selesai mendapatkan bimbingan dari panti.

"Bapak Y berjanji tidak akan mengulangi lagi setelah selesai pembinaan dari panti," ujar Bernard.

Bernard juga mengungkapkan bahwa uang sebesar 18 juta rupiah yang dimiliki oleh pemulung itu diperoleh melalui mengemis.

"Yang bersangkutan mengemis dengan cara memelas cari perhatian pengguna JPO," ungkapnya.

Saat penangkapan, petugas belum menemukan uang sebesar belasan juta rupiah tersebut.

Hal ini dikarenakan pemulung tersebut menyembunyikan uangnya di sebuah kain yang dililitkan di sekitar perut.

Petugas berhasil menemukan uang tunai sebesar belasan juta rupiah tersebut setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Y.

"Kami geledah di tubuhnya ternyata didapatkan uang pecahan ratusan ribu Rupiah hasil mengemis diikat atau dililitkan di perut menggunakan kain," ujar Bernard.

(cr31/tribun-medan.com)/Surya/Intisari/tribunstyle)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved