Kasus Penganiayaan
Diduga Trauma Berat, Ken Admiral Tutup Mata saat Video Penganiayaannya Diputar di Pengadilan
Diduga trauma berat, Ken Admiral tutup mata saat video penganiayaannya diputar ulang oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan diduga mengalami trauma berat.
Sebab, saat video penganiayaan dirinya diputar ulang oleh PN Medan, Ken Admiral menutup mata dan telinganya.
Ia tampak menutup mata dengan kedua telapak tangan.
Sementara telinganya, ditutup menggunakan ibu jari.
Sontak, sikap Ken Admiral ini jadi sorotan pengunjung dan awak media.
Di hadapan hakim, Ken Admiral mengaku tidak ingin mendengar suara yang keluar dari dalam video tersebut.
"Terdakwa, kejadian dalam rekaman layar tadi benar?," tanya hakim, Kamis (20/7/2023).
"Benar yang mulia," jawab terdakwa Aditiya Hasibuan sembari menganggukkan kepalanya.
Tak hanya itu, JPURahmi Shafrina juga menunjukan barang bukti lainnya berupa senjata laras panjang dan hanphone milik terdakwa Aditya Hasibuan dan rekannya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Didakwa Pasal Penganiayaan
Safira Husna ini adalah wanita yang tengah didekati oleh saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di Instagram. Dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'tadi kau sudah nanya sama Fira',"
"Namun, saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l, kau tinggal bilang aja udah', lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya 'apa masalah', dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban," kata jaksa.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan
Kemudian, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB melewati Jalan Gagak Hitam/Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
