Berita Medan

Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin

Kedua orang tua Ken Admiral dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditiya Hasibuan di PN Medan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_MEMBERI-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Ken Admiral memberikan keterangan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_MEMBERI-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Aditiya Hasibuan memberikan keterangan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_MENDENGARKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Nelson Panjaitan mendengarkan keterangan saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_MENCATAT-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum mencatat keterangan saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_BERDISKUSI_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Aditiya Hasibuan (kiri) berdiskusi dengan Penasihat Hukum saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_MENDENGARKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Nelson Panjaitan (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.
Berita Foto: Jadi Saksi di Persidangan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin - 20072023_BERJALAN-MENUJU-RUANG-SIDANG_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Aditiya Hasibuan (tengah) berjalan menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedua orang tua Ken Admiral dihadirkan sebagai saksdi dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memberikan keterangan, Kamis (20/7/2023).

Keduanya yakni Elvi Indri Putri selaku Ibu dan Zulkifli selaku Ayah kandung Ken Admiral.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Elvi menceritakan, awalnya pada 22 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB, ia berulang kali menelepon Ken Admiral namun tidak diangkat.

Lantaran kecarian, lantas Elvi menghubungi kakaknya untuk menanyakan keberadaan Ken Admiral.

Melalui kakaknya, Elvi akhirnya berkomunikasi dengan Ken yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar.

Namun, Elvi merasa ada yang ganjal saat berkomunikasi dengan Ken, lantas ia pun meminta kakaknya Ken untuk memfotokan kondisi anak bungsu nya tersebut.

"Saat difoto kakaknya, saya lihat lah sebelah kiri ada plaster, terus di bagian ini (dada) ada luka lebam," ucap Elvi.

"Kenapa mukak seperti itu? Enggak mak, kenapa ini? Semalam ada masalah," cerita Elvi.

Lanjut Elvi, dalam percakapannya melalui telepon itu, Ken Admiral menceritakan kepada ibunya kronologi hingga dirinya terluka.

Mendengar hal tersebut, Elvi pun menyuruh Ken untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Kamu pergi ke Polres sore ini kamu buat laporan," ucapnya.

Namun, Ken mengatakan bahwa menurut ayah Aditiya Hasibuan yakni Achiruddin Hasibuan, bahwa masalah tersebut telah selesai.

"Enggak ada, Ken ada mama, Ken ada bapak, kalau mau damai ya telfon mamalah janganlah kamu dibuat kek gitu, pergi sama bang Fajar sama bang Rio minta tolong antarkan ke Polres, mama secepat mungkin selesai urusan di Jakarta, mama pulang," ujarnya.

Terus, lanjut Elvi, tanggal 29 Desember 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajak berjumpa dan disambut baik oleh Elvi dan suaminya di kediaman mereka.

Dalam pertemuan itu, Achiruddin hadir di kediaman orang tua Ken Admiral bersama dua penyidik Polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved