Awalnya Sangar dan Beringas, Kini Penganiaya Istri Hamil Tersedu-sedu Minta Maaf : Saya Khilaf
Awalnya sangar dan bringas, pria pengianaya istri hamil empat bulan bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu-sedu minta maaf dan ngaku khilaf
TRIBUN-MEDAN.COM – Awalnya sangar dan beringas, kini pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Djauhari (38) tersedu minta maaf.
Budyanto Djauhari akhirnya mengaku bersalah karena telah menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan, Tiara Maharani (20).
Penyataan itu disampaikan langsung Budyanto Djauhari ketika dihadirkan polisi pada konferensi pers atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Saat itu, Budyanto Djauhari tersedu-sedu bahkan sesekali menundukkan kepalanya ketika menyampaikan permintaan maaf tersebut.
"Saya Budyanto Djauhari. Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, Memukuli istri saya," kata Budyanto Djauhari di Mapolres Tangerang Selatan, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral,” lanjutnya,
“Dikarenakan saya khilaf, mungkin segitu saja yang dapat saya sampaikan," tuturnya.
Baca juga: Setelah Viral, Akhirnya Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur
Baca juga: Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan Ngaku Khilaf, Sebut Motif Dendam ke Keluarga Istri
Namun Budyanto Djauhari enggan mengungkapkan alasan pengancaman yang sempat dilontarkannya kepada istri dan keluarga korban setelah penganiayaan itu berlangsung.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. (Tapi) tidak bisa disampaikan," ujar Budyanto Djauhari.
Sebelum diciduk dan ditunjukkan ke publik untuk meminta maaf sambil tersedu-sedu, Budyanto Djauhari beringas dan sangar dalam pengancamannya kepada keluarga Tiara.
Hal ini diungkap Marjali ayah dari Tiara Maharani.
Ia menguak isi pesan suara dikirimkan Budyanto Jauhari sang menantu usai melakukan penganiayaan.
Dimana dalam isi pesan tersebut, Budyanto Jauhari malah melayangkan ancaman kepada keluarga istrinya tersebut.
Budyanto Jauhari berucap akan menghabisi seluruh anggota keluarga TM satu persatu.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Budyanto Djauhari ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto Djauhari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Tangsel.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
D isisi lain Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto Djauhari karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Baca juga: Akhirnya Kapolres Tangsel Meminta Maaf, Kini Suami Penganiaya Istri Hamil hingga Babak Belur Ditahan
Baca juga: Aksi Pamer Emas 1 Kg Viral, Jemaah Haji Asal Makassar Ngamuk Ditagih Pajak Rp 500 Juta
Tidak hanya Budyanto Jauhari yang meminta maaf, sebelumnya Kapolres Tangerang Selatan minta maaf kepada masyarakat karena sempat menganggap remeh dengan kasus suami aniaya istri hamil tersebut.
Dimana polisi awalnya tak langsung menahan sang suami penganiaya istri bernama Budyanto, tetapi hanya mengenakan wajib lapor.
Padahal, Budyanto Djauhari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pada kesempatan ini juga, saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Faisal juga mengatakan bakal mengevaluasi kinerja penyidik agar lebih teliti lagi ke depannya.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya. Saya rasa demikian," tutupnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: FAKTA Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur, Pelaku Sempat Tak Ditahan, Kini Ditangkap Usai Viral
Baca juga: Inilah Tampang Sihotang, Pria Asal Sumut Tega Bunuh Pacarnya yang Lagi Hamil Dikontrakan Cengkareng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-pengianaya-istri-hamil-bernama-Budyanto-Jauhari-38-tersedu-minta-maaf.jpg)