Akhirnya Kapolres Tangsel Meminta Maaf, Kini Suami Penganiaya Istri Hamil hingga Babak Belur Ditahan

Akhirnya Kapolres Tangerang Selatan minta maaf setelah sebelumnya anggap remeh dengan kasus suami aniaya istri hamil dan membebaskan pelaku dengan ala

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meminta maaf setelah sebelumnya anggap remeh dengan kasus suami aniaya istri hamil. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan meminta maaf.

Setelah sebelumnya anggap remeh dengan kasus suami aniaya istri hamil, Kapolres Tangerang Selatan minta maaf kepada masyarakat.

Dimana polisi awalnya tak langsung menahan sang suami penganiaya istri bernama Budyanto, tetapi hanya mengenakan wajib lapor.

Padahal, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 "Pada kesempatan ini juga, saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Faisal juga mengatakan bakal mengevaluasi kinerja penyidik agar lebih teliti lagi ke depannya.

"Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya. Saya rasa demikian," tuturnya.

Baca juga: Setelah Viral, Akhirnya Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur

Baca juga: Fakta Baru Redho Korban Mutilasi Sleman Rupanya Berteman dengan Pelaku, Aktivitas Tak Wajar Diungkap

Meski sempat dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor, Budyanto akhirnya kembali ditangkap.

Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

Budyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budyarto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 "Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Galih menjelaskan, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.

Viral di media sosial aksi penganiayaan dilakukan BD terhadap istrinya, T, yang sedang hamil empat bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan babak belur di bagian wajah. Tak puas hanya menganiaya sang istri, BD diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada istri dan keluarganya. Hal tersebut diungkap ayah kandung T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023). (IG)
Viral di media sosial aksi penganiayaan dilakukan BD terhadap istrinya, T, yang sedang hamil empat bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan babak belur di bagian wajah. Tak puas hanya menganiaya sang istri, BD diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada istri dan keluarganya. Hal tersebut diungkap ayah kandung T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023). (IG) (IG)

Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved