Viral Medsos

FAKTA Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur, Pelaku Sempat Tak Ditahan, Kini Ditangkap Usai Viral

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
IG
Viral di media sosial aksi penganiayaan dilakukan BD terhadap istrinya, T, yang sedang hamil empat bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan babak belur di bagian wajah. Tak puas hanya menganiaya sang istri, BD diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada istri dan keluarganya. Hal tersebut diungkap ayah kandung T, saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023). (IG) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Polisi akhirnya menangkap BD alias Budyanto Djauhari (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dalam keterangannya yang dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa.

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Adapun Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya tidak ditahan hanya wajib lapor

Marjali ayah dari Tiara Maharani (31) menguak isi pesan suara dikirimkan Budyanto Jauhari sang menantu usai melakukan penganiayaan.
Marjali ayah dari Tiara Maharani (31) menguak isi pesan suara dikirimkan Budyanto Jauhari sang menantu usai melakukan penganiayaan. (ISTIMEWA)

Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor. Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.

Budyanto juga mengatakan, selain lakukan pengancaman terhadap keluarga korban, tersangka juga tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.

Diberitakan sebelumnya, Budyanto menganiaya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved