Polres Padangsidimpuan

Dodo Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Sidimpuan

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan.."

Istimewa
SH alias Dodo warga Kota Padangsidimpuan masih tak jerah untuk memutus hubungan dengan narkotika. Pasalnya pria yang residivis ini kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. 

Dodo Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Sidimpuan

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - SH alias Dodo warga Kota Padangsidimpuan masih tak jerah untuk memutus hubungan dengan narkotika.

Pasalnya pria yang residivis ini kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Dodo ditangkap di kediamannya Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan, Batunadua, Selasa (18/7/2023) Pagi.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.

Tidak jauh dari Jalan Raya persis di sebuah rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Dodo dilanjutkan penggeledahan setelah petugas dan aparat Lingkungan setempat berkumpul dan proses penangkapan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, katanya, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka di bawah lipatan baju didalam lemari.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan menyatakan petugas kemudian menyisir dan melakukan penggeledahan ke dalam dapur dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu.

"Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti ditemukan diantaranya empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,46 gram, uang tunai senilai Rp 180 Ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaca pirex, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong," pungkas Kasat Narkoba.

Bersama barang bukti yang ditemukan itu, Dodo kemudian digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan.

Kepada petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya.

"Atas perbuatan tersebut Dodo disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved