Penggelapan Barang Bukti

Pemeriksaan AKP Philip Purba, Polrestabes Medan dan Polda Sumut Saling 'Buang Badan'

Polrestabes Medan dan Polda Sumut saling buang badan' soal pemeriksaan AKP Philip Antonio Purba terkait dugaan penggelapan narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kompol Sawangin Manurung, mantan Kapolsek Medan Area dan AKP Philip Antonio Purba, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area cekcok di persidangan 

Namun, keterangan Philip justru dimentahkan oleh Sawangin.

Menurut Sawangin, kewenangan barang bukti itu ada pada Kanit Reskrim, bukan pada Aipda Suhendri, yang kala itu menjabat sebagai penyidik pembantu.

"Saya tidak ada perintah mengasih kepada dia (Aipda Suhendri) barang bukti, yang memegang barang bukti beliau (Kanit). Karena kewenangan barang bukti atapun berkas perkara ini semua adalah beliau (Kanit) yang bertanggung jawab," ucap Sawangin.

Sawangin juga mengatakan, bahwa soal barang bukti narkoba yang dibawa oleh Aipda Suhendri itu atas perintah AKP Philip Antonio Purba, bukan atas perintah dirinya.

"Perintah beliau, saya tidak ada perintah," kata Sawangin.

Namun, keterangan Sawangin dibantah Philip.

Philip mengaku tidak ada memerintahkan Aipda Suhendri membawa pulang barang bukti narkoba tersebut.

"Saya tidak tahu pak," kata Philip membela diri.

Karena kedua pejabat ini mulai saling 'serang' satu sama lain, hakim lantas bertanya, jika barang bukti hilang, itu tanggung jawab siapa.

"Beliau (Kanit yang tanggung jawab). Fungsi penyidikan beliau (Pihilip)," kata Sawangin lagi.

Karena kesal terus dipojokkan, Philip pun menyebut bahwa Kompol Sawangin Manurung ini memang tidak ngerti apa tugasnya.

"Enggak ngerti dia (Kompol Sawangin) pak. Dia Kapolsek, yang namanya tanda tangan semua Kapolsek," kata Philip sambil tertawa sinis. 

Usai mendengarkan keterangan kedua perwira ini, hakim lantas menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Di luar ruang sidang, Sawangin mengatakan bahwa Philip masih menunggu sidang kode etik di Propam Polrestabes Medan.

"Ada menunggu sidang kode etik," kata Sawangin sambil berjalan keluar gedung PN Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved