Breaking News

Aksi Amoral

Kepala Sekolah Minta Siswa Sodomi Dirinya, Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri

Dua kasus pelecehan seksual kini jadi perhatian publik, dimana para pelaku merupakan tenaga pengajar di sekolah dan pesantren

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto para pelaku sodomi dan kejahatan seksual, masing-masing kepala sekolah bernama Martin Hadi Susanto dan dua ustaz pesantren, M Syafaruddin Hasibuan serta Saleh Daulay 

Sejauh ini unit PPA Polres Muara Enim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait kasus LGBT ini.

Baca juga: Dipenjara Karena Kasus Sodomi, Saipul Jamil Ngaku Ingin Balas Dendam Usai Bebas, Terkuak Alasannya

 "Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena si tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik. 

Dua ustaz pesantren cabuli 24 santri

Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.

Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok. 

Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.

Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.

Baca juga: SOSOK Mantan Guru Pesantren Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim yang Usulkan 300 Ayat Al Quran Dihapus

Usai mencabuli korban, terdakwa meninggalkan korbannya di dalam pondok.

Selanjutnya, kata jaksa, aksi serupa kembali terjadi pada Februari 2023 di waktu yang sama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved