Berita Medan

3 Tersangka Dugaan Solar Ilegal PT Almira Akan Jalani Persidangan, Pekan Depan Pembacaan Dakwaan

Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dari Kejati Sumut.

Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28 Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4/2023). 

"Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang–Undang sesuai dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," urainya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.

Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.

PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.

Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.

Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.

Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.

Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.

Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved