Breaking News

Berita Medan

3 Tersangka Dugaan Solar Ilegal PT Almira Akan Jalani Persidangan, Pekan Depan Pembacaan Dakwaan

Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dari Kejati Sumut.

Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28 Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Berkas tiga tersangka dugaan solar ilegal oleh PT Almira Nusa Raya, kini masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga tersangka yakni Achiruddin Hasibuan, Parlin, dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy.

Ketiganya kini resmi masuk ke dalam proses persidangan.

Hal itu dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Jumat (14/7/2023).

Ketiga tersangka tampak dipersidangankan dengan berkas terpisah.

Untuk Parlin, terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Edy masuk kedalam berkas perkara nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Sedangkan Achiruddin Hasibuan masuk kedalam berkas perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Sementara, jadwal persidangan ketiga tersangka dugaan solar ilegal tersebut, rencananya akan digelar pada Selasa (18/7/2023) diruang cakra IV PN Medan dalam agenda pembacaan surat dakwaan.

Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dari Kejati Sumut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pada pekan lalu, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan untuk tahap II.

"Sudah tahap II, pekan lalu," ucap Yos, Jumat (14/7/2023).

Diketahui, berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Selain Achiruddin, terdapat dua tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Edy dan Parlin.

"Berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan solar ilegal telah P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/6/2023).

Ke tiga tersangka, lanjut Yos, dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang–Undang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved