Berita Medan
3 Tersangka Dugaan Solar Ilegal PT Almira Akan Jalani Persidangan, Pekan Depan Pembacaan Dakwaan
Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dari Kejati Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Berkas tiga tersangka dugaan solar ilegal oleh PT Almira Nusa Raya, kini masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga tersangka yakni Achiruddin Hasibuan, Parlin, dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy.
Ketiganya kini resmi masuk ke dalam proses persidangan.
Hal itu dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Jumat (14/7/2023).
Ketiga tersangka tampak dipersidangankan dengan berkas terpisah.
Untuk Parlin, terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Edy masuk kedalam berkas perkara nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sedangkan Achiruddin Hasibuan masuk kedalam berkas perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sementara, jadwal persidangan ketiga tersangka dugaan solar ilegal tersebut, rencananya akan digelar pada Selasa (18/7/2023) diruang cakra IV PN Medan dalam agenda pembacaan surat dakwaan.
Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dari Kejati Sumut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pada pekan lalu, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Medan untuk tahap II.
"Sudah tahap II, pekan lalu," ucap Yos, Jumat (14/7/2023).
Diketahui, berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Selain Achiruddin, terdapat dua tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Edy dan Parlin.
"Berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan solar ilegal telah P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/6/2023).
Ke tiga tersangka, lanjut Yos, dikenakan dengan Pasal berlapis, pertama Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang–Undang.
"Kedua Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang–Undang sesuai dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," urainya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.
Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.
PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.
Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemilik-gudang-solar-ilegal-yang-bekerjasama-dengan-Achiruddin-Hasibuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.