Berita Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Perkara Penganiayaan Libatkan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (12/7/2023).

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (12/7/2023).

Terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II PN Medan.

Baca juga: Tampang Wanita Berambut Pirang Diduga Pemicu Penganiayaan Ken Admiral

Baca juga: PAKAI Baju Tahanan, AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Anaknya Aditya Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan dalam persidangan tersebut tampak mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan membacakan surat dakwaanya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan hubungan Aditiya dengan saksi Safira Husna, yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira," beber Randy.

Namun saksi korban malah memaki Aditiya Hasibuan dengan "perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah", lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya "apa masalah?" dan saksi korban menjawab "iya masalah".

Sehingga timbul rasa emosi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Kompleks Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban," ucap JPU.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, yang ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II .

Dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti di Ringroad.

Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved