Berita Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Perkara Penganiayaan Libatkan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (12/7/2023).

|

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

Baca juga: INI Curhatan AKBP Achiruddin Hasibuan Selama Jadi Tahanan

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Tersangka Penganiayaan, Mata Berlinang saat Digiring Provos

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengajak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di Jalan Ringroad di depan Gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak.

Selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik ke arah McD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah saksi Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

Dan Arya Hasibuan, selaku abang Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumah mereka.

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan, selaku ayahnya untuk keluar dari rumah, dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu terdakwa berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban.

Lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved