DPO Kredit Macet
Konglomerat Kota Medan Mujianto Masuk DPO Setelah Dibebaskan Hakim PN Medan
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang beberapa kali tersandung kasus hukum kini masuk DPO Kejati Sumut
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Negara dan masyarakat, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatan, menikmati hasil kejahatan," tegas JPU
Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Berselang beberapa pekan, hakim Immanuel Tarigan kemudian memvonis bebas terdakwa Mujianto alias Anam.
Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.
Tak terima putusan tersebut, JPU pun mengajukan upaya hukum kasasi.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mujianto-Divonis-Hakim-PN-Medan-Bebas.jpg)