DPO Kredit Macet

Konglomerat Kota Medan Mujianto Masuk DPO Setelah Dibebaskan Hakim PN Medan

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang beberapa kali tersandung kasus hukum kini masuk DPO Kejati Sumut

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa Mujianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022). 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Negara dan masyarakat, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatan, menikmati hasil kejahatan," tegas JPU

Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Berselang beberapa pekan, hakim Immanuel Tarigan kemudian memvonis bebas terdakwa Mujianto alias Anam.

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.

Tak terima putusan tersebut, JPU pun mengajukan upaya hukum kasasi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved