Kasus UU ITE
Mujianto Ingin Penjarakan Lloyd Reynold Ginting Munthe, Sebab Pertanyakan Apakah Dia Mafia Tanah
Mujianto alias Anam tidak terima dirinya disebut sebagai mafia tanah yang ingin menguasai kawasan Siosar 2000
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam ingin memenjarakan Lloyd Reynold Ginting Munthe.
Pasalnya, Lloyd Reynold Ginting Munthe mempertanyakan, apakah konglomerat asal Kota Medan itu sebagai mafia tanah yang disebut media selama ini atau bukan.
Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Lloyd Reynold Ginting Munthe beberapa kali menyebut nama Mujianto, dan bahkan menduga Mujianto akan menguasai lahan Puncak 2000 Siosar.
Karena tidak terima dirinya dipertanyakan sebagai mafia tanah, Mujianto alias Anam lantas memperkarakan Lloyd Reynold Ginting Munthe dengan delik aduan kasus UU ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik).
Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (22/12/2022) kemarin, Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan sampai 'turun gunung'.
Pada persidangan lanjutan itu, Hinca Panjaitan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe.
Menurut Hinca Panjaitan, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) sudah tidak berlaku lagi usai disahkannya RKUHP oleh DPR RI.
Baca juga: Tuntutan Terlalu Tinggi, PH Mujianto Sebut UP yang Dibebankan Logikanya Darimana?
Oleh sebab itu, pidana dalam hal ini seharusnya sudah dapat dihentikan karena sudah gugur secara undang-undang.
"Kapasitas saya di sini sebagai wakil rakyat, bertepatan masa reses di daerah pemilihan saya (Sumut III). Saya tidak mengenal terdakwa ini, tapi sejumlah ibu-ibu di Desa Sukamaju yang mengadukan nasibnya yang merasa dizolimi oleh mafia tanah. Kebetulan di Hari Ibu ini makanya saya hadir ke persidangan ini sekaligus menjelaskan tentang pasal yang sudah dihapus ini," kata polisi Demokrat tersebut.
Hinca menegaskan, seharusnya perkara ini gugur karena pasalnya sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Konglomerat Mujianto Korupsi Rp 39,5 Miliar, Dituntut JPU 9 Tahun Penjara
"Jadi kenapa harus diadili lagi? Maka saya berharap hakim menerima pertimbangan saya ini. Sebab, ini fakta, pasal itu sudah tidak ada lagi. Kalau ini dipaksakan, peradilan ini tidak fair," tegas Hinca.
"Sebab (pasal) ini tidak ada lagi manfaatnya," tambah Hinca Panjaitan.
Ia menegaskan, mengenai mafia tanah di Sumut, memang sudah sangat riskan dan Sumut menjadi rangking teratas dalam masalah mafia tanah.
Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan
"Itu panja (panitia kerja)-nya masih terus dan masih ada dalam memberantas mafia tanah. Jadi kita mengapresiasi kepada Kejatisu yang berani menuntut Mujianto. Mafia tanah itu real ada, saya akan bawa panja ini untuk mengecek lagi di Sumut," pungkas Hinca.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hinca-Panjaitan-turun-gunung.jpg)