Akhirnya Terbongkar 256 Rekening Panji Gumilang, Mantan Kapolri Disebut Teman dekat Panji

Babak baru perkembangan terkait dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
HO
Panji Gumilang di Bareskrim Polri 

Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu belakangan menjadi sorotan publik karena dianggap mengajarkan ajaran sesat. (Tangkapan video youtube al-zaytun official)
“Mahasiswa itu terlalu banyak disuruh bohong dan menipu orang tuanya,” katanya.

NII Al Zaytun dikatakannya merupakan sebuah tragedi kemanusiaan.

“Bagi saya peristiwa NII Al Zaytun ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyangkut anak-anak bangsa yang dirusak dicuci otaknya, yang diradikalisme dan seharusnya MUI melakukan pencegahan dini,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Terorisme, Al Chaidar mengatakan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 adalah palsu.

Organisasi itu adalah bentukan dari pemerintah untuk mencegah radikalisme yang berkembang di Indonesia terutama dari NII yang asli.

"NII KW 9 dibiarkan karena program deteksi pemerintah, sangat efektif menangkal radikalisme di Indonesia. KW 9 bentukan pemerintah, lakukan deradikalisasi, misalnya dakwah, ada yang terjerumus ke asli ke palsu, kalau yang palsu diperas, akhirnya NII yang asli hilang semua, jaringan NII hilang," ujar Al Chaidar di gedung DPD, Jakarta, Jumat (6/5/2011) dikutip dari Tribunnews.com.

 Menurut Al Chaidar, pemerintah sendiri mengetahui adanya penipuan dan pemerasan yang dilakukan KW 9.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang lanjut Al Chaidar juga sengaja direkrut pemerintah dari gerakan NII yang asli ke KW 9.

"Panji bergabung ke KW 9 direkrut, dia itu sebenarnya NII asli supaya bergabung, dan ada dakwah," katanya.

Terancam Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani mengatakan setelah meminta klarifikasi dari terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara, Senin (4/7/2023) malam, penyidik memastikan telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penodaan Agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang.

Atas dasar itu kata Djuhandani penyidik menaikkan status kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Karenanya ke depan menrut Djuhandani penyidik akan berupaya mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya, dimana terkait hal itu, penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Karena sudah menaikkan status kasusnya, kata dia maka Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka dalam kasus ini karena dialah yang dilaporkan oleh pelapor.

Hal itu dikatakan Djuhandani, usai memeriksa Panji Gumilang di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dinihari seperti dalam tayangan Kompas TV.

"Bahwa kita hari ini melaksanakan klarifikasi dalam rangka penyeldikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kami undang jam 10, yang bersangkutan hadir jam 11.30. Kami mulai periksa jam 14.00," kata Djuhandani.

Ia memastikan memeriksa Panji Gumilang secara profesional dengan memberiknya kesempatan di waktu ibadah dan makan siang.

"Yang bersangkutan kami berikan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al-Zaytun, dan yayasan tersebut," katanya.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar. itu stateman up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan," ujar Djuhandani.

Baca juga: KABAR TERKINI Enzy Storia di Amerika Hidupnya Berubah Drastis Setelah Dinikah Molen Kasetra

Djuhandani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selesai pukul 22.00.

"Kemudian yang bersangkutan mengoreksi jawaban pertanyaan yang diajukan dan selesai jam 11 malam," katanya.

Menurut Djuhandani, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," katanya.

Djuhandani juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi, 5 ahli serta terlapor.

"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

Menurut Djuhandani ia berharap Panji Gumilang taat hukum.

"Karena dengan naik sidik, ada upaya-upaya paksa yang bisa kami lakukan," katanya.

Selain itu kata dia keterangan saksi dan ahli di tahap penyelidikan akan diformilkan di tahap penyidikan.

"Semua akan kami penuhi segera. Apakah berkaitan dengan yang bersangkutana atau tidak, apakah bisa memenuhi pasal yang dituduhkan atau tidak," katanya.

Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Jagokan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Berikut 5 Program Gratis Prabowo 

Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00.

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Panji Gumilang memberikan pernyataan dengan mengawalinya menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.

"Shalom Aleichem," kata Panji Gumilang, Senin jelang tengah malam dalam tayangan Kompas TV.

"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab denga baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.

Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.

Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana. "Belum sampai ke sana," katanya.

Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.

Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).

Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya.

Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com/wartakota)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved