Transaksi Janggal Rp 300 M

Transaksi Janggal Rp 300 M Mantan Penyidik KPK, Kapolri: Lagi Diperiksa Propam

Kapolri bilang bahwa mantan penyidik KPK yang melakukan transaksi janggal kini diperiksa Propam Mabes Polri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar 

Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Baca juga: Samsul Tarigan Dibiarkan Berkeliaran, Ustaz Khairul Ghazali Tagih Janji Kapolri Soal Potong Kepala

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

“Level penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?” tanya BW.

“Baru, baru,” timpal Novel.

“Pimpinan sekarang?” tanya BW lagi.

“Pimpinan sekarang,” tutur Novel.

Novel menduga kuat, penyidik itu tidak melakukan transaksi seorang diri.

Baca juga: Eks Napi Terorisme Sebut Polisi di Sumut Seperti Keong, Tangkap Samsul Tarigan Saja tak Bisa

Ia menduga terdapat orang di tingkat struktural yang turut terlibat.

Namun, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut sudah mengundurkan diri.

“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya)” ujar Novel.

Menurut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu diperiksa agar jelas. Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp 300 miliar.

Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.

“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved