Transaksi Janggal Rp 300 M

Transaksi Janggal Rp 300 M Mantan Penyidik KPK, Kapolri: Lagi Diperiksa Propam

Kapolri bilang bahwa mantan penyidik KPK yang melakukan transaksi janggal kini diperiksa Propam Mabes Polri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto angkat bicara soal tudingan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon soal dugaan transaksi Rp 300 miliar di rekening AKBP Tri Suhartanto, mantan penyidik KPK.

Jenderal Sigit bilang, saat ini AKBP Tri sedang diperiksa Div Propam Polri terkait transaksi janggal itu.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Medan, (5/7/2023).

Kapolri berjanji, jika mantan penyidik KPK yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan itu bersalah akan ditindak tegas.

Baca juga: Bareskrim Sebut Uang Narkoba Dipakai Biaya Pemilu, Samsul Tarigan Ditengarai Lakukan Hal Serupa

Namun demikian, dia belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan.

Dia bilang, proses pemeriksaan sedang berlangsung.

"Nanti kalau memang Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan kita proses. Sedang dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran, Pengamat: Bukti Lemahnya Polda Sumut

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.

Novel menuturkan bahwa nilai transaksi keuangan itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Baca juga: Bukan Cuma Polda Sumut, BNNP Sumut Juga Melempem Hadapi Samsul Tarigan

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube-nya seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam video itu, Novel tengah berbicara dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terkait sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved