Berita Sumut
Ombudsman Buka Ruang Bagi Istri Mantan Wali Kota Siantar Laporkan Penyalahgunaan KPK
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut selaku lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mereka siap menerima laporan bersangkutan.
Penulis: Alija Magribi |
Namun beberapa jaksa KPK saat itu membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan tahun 2016, menyebut rumah warisan Elfrida sebagai objek yang dirampas sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Surat itu ditandatangani Plh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK atas nama Antonius Budi Satria.
Karena tak ada kaitannya dengan kasus korupsi, RE Siahaan menolak menandatangani penyitaan dengan alasan bahwa rumah itu warisan mertua untuk istrinya sejak tahun 1993. Jauh sebelum RE Siahaan menjadi wali kota.
“Karena rumah tersebut tak ada dalam amar putusan Mahkamah Agung, SHM-nya sekarang ada pada saya. Dan bisa saya tunjukkan sekarang. Tiba-tiba kok dilelang KPK,” ucap Elfrida.
Elfrida pun menunjukkan beberapa nama jaksa KPK saat itu yang bekerja tak sesuai putusan Mahkamah Agung RI, dan layak bertanggungjawab.
Mereka antara lain Siswanto, Andi Suharso, Supardi, Irene Putri dan Fitroh Rohcahyanto.
"Saya masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut, dan saya masih bisa melegalisir fotokopi sertifikat rumah saya tahun 2017," ucap Elfrida seraya menyebut dirinya akan melaporkan kasus ini ke Presiden Jokowi dan menempuh jalur hukum agar rumah yang begitu berarti baginya itu kembali padanya.
Sementara itu, reporter Tribun Medan pun masih menunggu jawaban dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/6/2023) Pukul 15.20 WIB.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Elfrida-Dorowati-Hutapea-Istri-Mantan-Wali-Kota-Siantar-RE-Siahaan.jpg)