Berita Sumut
Ombudsman Buka Ruang Bagi Istri Mantan Wali Kota Siantar Laporkan Penyalahgunaan KPK
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut selaku lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mereka siap menerima laporan bersangkutan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara membuka ruang bagi Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar Robert Edison Siahaan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa KPK terhadap mereka.
Pasalnya, Elfrida dan suaminya merasa dicurangi oleh komisi antirasuah tersebut.
Baca juga: Tak Terima Rumah Warisan Dilelang KPK, Istri Mantan Wali Kota Siantar Mohon ke Jokowi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, selaku lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mereka siap menerima laporan yang bersangkutan.
"Silakan bila ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK terhadap mereka. Biar kita pelajari," kata Abyadi, Selasa (4/7/2023) siang.
Wacana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jaksa KPK tersebut ke Ombudsman RI memang sudah dipikirkan Elfrida dan RE Siahaan sejak lama.
Pasalnya, laporan pengaduan mereka ke Bareskrim Polri pada tahun 2016 juga belum membuahkan hasil apapun, termasuk hasil perkembangan penyelidikan yang bisa menjelaskan status rumah orangtua Elfrida Dorowati yang disita dan dilelang KPK RI.
"Sudah banyak memang yang menyarankan saya dan istri untuk melaporkan ini ke Ombudsman RI. Inilah baru ada kesempatan dan dukungan untuk melaporkannya secara resmi," kata RE Siahaan.
Beberapa hari belakangan, Elfrida Dorowati meluapkan keinginannya untuk mendapatkan haknya, yaitu sebuah rumah yang berada di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pasalnya rumah tersebut begitu berarti baginya karena merupakan warisan ayahanda sejak tahun 1993.
Rumah tersebut kini telah dirampas sejumlah oknum Jaksa KPK kemudian dilelang oleh KPKNL tahun 2016.
Padahal status rumah tersebut tak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat sang suami yaitu Robert Edison Siahaan, Wali Kota Pematangsiantar Periode 2005-2010.
Ditemui kembali oleh wartawan, Jumat (30/6/2023) lalu, Elfrida mengaku dirinya sudah melaporkan dugaan kesewenangan Jaksa KPK yang merampas rumahnya ke Bareskrim Polri tahun 2016, dan menerima hasil perkembangan laporannya pada tahun 2019.
Baca juga: Rumah Orangtuanya Disita KPK, Istri Mantan Wali Kota Mohon ke Presiden Jokowi, Elfrida: Tolong Pak
Namun tak ada perkembangan yang berarti dilakukan polisi atas laporannya tersebut.
"Suami saya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan. Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," katanya.
"Nggak ada disebut rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah jalani hukuman 9 tahun," ucap Elfrida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Elfrida-Dorowati-Hutapea-Istri-Mantan-Wali-Kota-Siantar-RE-Siahaan.jpg)