KPU Sumut
KPU Sumut Imbau Partai Politik Segera Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg Sebelum Deadline
KPU Sumut mengimbau partai politik untuk segera menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang merupakan tahapan Pemilu 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengimbau partai politik untuk segera menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Batara mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut sudah dimulai sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
"Dari 18 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumut, semuanya melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Batara, Selasa (4/7/2023).
Batara menjelaskan KPU Sumut baru menerima pengajuan kembali perbaikan berkas dari bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut.
"Untuk bakal calon DPD RI baru enam dua, selebihnya kita masih menunggu," tuturnya.
Untuk itu, Batara mengimbau kepada calon peserta Pemilu 2024 untuk segera mengembalikan berkas perbaikan berkas tersebut.
Ia menyarankan peserta Pemilu 2024 menggunakan helpdesk yang sudah disediakan KPU untuk dapat konsultasi dalam memperbaiki berkas tersebut.
"Imbauan kita sebenarnya dari awal mereka harus pertama melakukan konsultasi, kepada helpdesk di KPU Sumut. Kedua, jika sudah diyakini sudah dilengkapi syarat calon. Kalau masih ada kekurangan, bisa sudah jauh hari untuk diperbaiki kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan ada beberapa kesalahan berkas bakal calon legislatif yang terjadi seperti, dokumen-dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, sementara yang diminta adalah foto copy yang dilegalisir.
"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujarnya.
(cr14/tribun-medan.com)
| KPU Sumut Apresiasi Kapolda Sumut dan Kapolri Dalam Mendukung Pengamanan Tahapan Pemilu dan Pilkada |
|
|---|
| KPU Sumut: Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Gelar Rakor Bahas PSU di Tiga Kabupaten/Kota di Sumut |
|
|---|
| KPU Sumut Pastikan Tak Ada Bacaleg Mantan Koruptor Terdaftar di DCT |
|
|---|
| Ini 7 Nama Anggota KPU Sumut Terpilih yang Ditunjuk KPU RI |
|
|---|
| Dua Komisioner KPU Asahan Gugur dalam Seleksi Calon Anggota KPU Sumut 2023-2028 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Sumatra-Utara-Sumut-Batara-Manurung.jpg)