Kasus Penipuan IPhone

FAKTA Ditangkapnya Penipu Si Kembar RIhana Rihani, Pelaku Berani Ancam Lapor Balik Reseller iPhone

Hampir setahun berlalu, kasus penipuan penjualan iPhone dengan tersangka 'Si kembar' Rihana dan Rihani terungkap. Si kembar ditangkap

Tayang:
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
istimewa/Polda Metro Jaya
Si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan Iphone ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong pada Selasa (4/7/2023). 

Korbannya Pungki Lebih Dahulu Jadi Tersangka

Kasus penipuan reseller terungkap kala Pungki dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022

Terkuak Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya Pungki dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021.

Barangnya tak kunjung muncul.

Pungki yang juga menunggu iPhone dari si kembar jadi tersangka. 

Padahal dia juga korban.

Hal itu pun menjadi sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Teguh Santoso melihat kasus penipuan "reseller" dengan modus "preorder" iPhone ada fenomena yang memprihatinkan.

Pasalnya, korban penipuan si kembar Rihana-Rihani bernama Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Tangerang Selatan.

"Fenomena Pungki ini menjadikan kita prihatin yang mana orang yang taat hukum, yang keberadaannya jelas, tidak lari, justru jadi korban dari sikap ketaatannya itu," ucap Sugeng dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).

Menurut Sugeng, polisi tidak melihat kasus penipuan ini secara keseluruhan dan utuh.

Baca juga: Terbongkar Fakta Mayat Pak Ogah Penuh Luka Mengerikan, Usus Terburai, Ibu Korban Beber Keganjilan

Selain itu, polisi juga dinilai tidak menggunakan pendekatan sebagai penegak hukum bahwa Pungki juga korban.

Sugeng berujar, perlu ada kepekaan dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi suatu proses yang mana akan ada korban yang berantai-rantai.

"Kepekaan polisi itu penting. Kalau aspeknya korban, (Pungki) jangan ditangkap atau ditersangkakan dulu. Kalau mens rea (sikap batin jahat) Pungki tidak ada, tidak boleh jadi tersangka," kata Sugeng.

KEMBARAN - Ini wajah tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. (Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp)
Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. (Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp)

Kronologi Kasus

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved