Viral Medsos
TERKUAK Seorang Mantan Penyidik KPK Lakukan Transaksi Rp300 M, Kepala PPATK: Sudah ke Penyidik Polri
Novel Baswedan menyebutkan, ada salah satu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang diduga melakukan transaksi Rp 300 miliar.
|
Editor:
AbdiTumanggor
IG
AKBP Tri Suhartanto, mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini menjadi Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan. (IG)
Ali Fikri mengatakan, Fitroh Nur Cahyanto kembali lantaran akan mengembangkan karier di Korps Adhyaksa.
KPK menyebut Fitroh Nur Cahyanto bukan mengundurkan diri maupun ditarik Kejaksaan Agung.
Proses perpindahan tugas itu diajukan oleh Fitroh sendiri pada tahun lalu.
Ali yang juga seorang jaksa itu mengatakan, aparat penegak hukum (APH) dari instansi lain memang tidak akan selamanya ditugaskan di KPK.
"Perlu kami sampaikan, (perpindahan) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com
Tags
mantan penyidik KPK
Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto
Kasatgas Penyidik KPK
transaksi Rp 300 miliar lebih
PPATK sebut ada transaksi Rp 300 miliar
Kapolres Kotabaru
Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan
AKBP Tri Suhartanto soal Transaksi Rp 300 Miliar
Berita Terkait: #Viral Medsos
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Kotabaru-Kalimantan-Selatan.jpg)