Breaking News

Viral Medsos

INILAH 13 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri Masih Beredar, Sebelumnya Ada 46 Kosmetik Ditarik BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

|
Editor: AbdiTumanggor
BPOM
PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA - Daftar 13 produk kosmetik ilegal menurut BPOM, mengandung zat berbahaya seperti merkuri. (BPOM) 

INILAH DAFTAR 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, BPOM: Terbukti Mengandung Merkuri, Sebelumnya Sudah 46 Merek Kosmetik yang Telah Ditarik BPOM.

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

Melalui akun Instagram @bpom_ri, yang dikutip pada Minggu (2/72023), lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM.

Menurut BPOM, kosmetik ilegal tersebut merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022.

Produk dengan dominasi krim wajah itu terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.

Merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat.

Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

- Temulawak New & Day Night

- CAC Glow

- Natural 99

- HN (krim siang dan malam)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved