Berita Viral

Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya

Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana sudah dikenal bocah cabul sejak SD. Teman sebaya pun kini mengungkap sifat psikopatnya sejak SD

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana sudah bocah cabul sejak SD 

"Mana guru SD nggak ada yang pada berani lagi. Mentang-mentang ortunya pejabat waktu itu," balas temannya yang lainn bernama Nisa Feb.

"Haha, iya. Sambil cengar-cengir gila kaya muka psikopat," balas Firda Rhy lagi.

Para teman SD Alwi tersebut lantas tak menyangka jika Alwi ketika dewasa justru makin kejam.

"Kirain nggak selamanya nakal, eh malah makin kejam," kata Nisa Feb.

Kasus revenge porn Alwi Husaeni Maolana ini mencuat setelah viral di media sosial.

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

Kasus tersebut menjadi viral saat korban pemerkosaan oleh Alwi mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus itu pertama kali diunggah di Twitter oleh abang korban Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91.

Sebelumnya dalam sebuah thread yang diunggahnya pada Senin, 26 Juni 2023, Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Alwi sendiri kini telah dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Sidang tuntutan yang digelar di PN Pandeglang itu digelar secara tertutup.

Terdakwa Alwi Hosen Maolana dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Pandeglang.

Pada sidang itu, korban perkosaan berinisial IAK juga hadir didampingi kuasa hukumnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Viral Mahasiswi Pandeglang Dirudapaksa dan Diancam Revenge Porn, Pelaku Diduga Anak Mantan Pejabat

Baca juga: Sosok Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Memaafkan Pelaku, Kajari Pandeglang Angkat Bicara

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved