Berita Viral

KRONOLOGI Temuan Mayat Wanita Dibungkus Daun Pisang, Pelaku Teman di Aplikasi Kencan Online

Mayat wanita ditemukan tertutup daun pisang bikin geger. Wanita muda ini menjadi korban pembunuhan sadis. 

HO
Mayat wanita ditemukan tertutup daun pisang bikin geger. Wanita muda ini menjadi korban pembunuhan sadis.  

Untuk menghilangkan jejak, pelaku AT juga menjual sepeda motor milik korban yang dibawa korban ke rumah pelaku sebelum akhirnya dibunuh.

Sepeda motor milik korban itu sempat dicari keberadaanya oleh Polres Sragen.

Rupanya, sepeda motor itu dijual pelaku melalui satu aplikasi

"Motor sudah saya jual untuk menghilangkan jejak, saya jual di Yogyakarta melalui salah satu aplikasi," ujar AT, Selasa (27/6/2023), diberitakan TribunSolo.com.

AT menjual sepeda motor korban dengan harga murah yakni Rp 5 juta.

Namun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tak digunakannya untuk bersenang-senang.

Melainkan untuk dikirim ke orang tua pelaku.

AT, mengaku hanya mengirim setengah dari total penjualan tersebut kepada orang tuanya.

Sisa uangnya digunakannya untuk pegangan hidup, lantaran dirinya hanya bekerja sebagai buruh harian.

"Saya jual Rp 5 juta, sepeda motor + STNK. Uangnya untuk saya kirim ke orang tua saya yang berada di Sumatera Selatan sana," terangnya.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya menghabisi nyawa orang lain, AT kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Mikroskil Raih Posisi Top 5 Finalist ICStar Hackathon 2022

Baca juga: MAKIN PANAS NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri!

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved