Berita Viral

Kasus Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Diarahkan Penyidik ke UU ITE, Keluarga Kecewa

Merasa kecewa. Kuasa hukum keluarga korban melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan. Namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membantah terkait cuitan di Twitter 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus rudapaksa dan revenge porn di Pandeglang diarahkan ke UU ITE.

Keluarga korban revenge porn kecewa.

Pasalnya, kuasa hukum keluarga korban melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Namun, penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE.

Sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memviralkan kasus di media sosial Twitter.

Alasan kasus diviralkan karena keluarga korban merasa mendapatkan perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Medan Terima Tahap II AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Penganiayaan

Iman Zanatul Haeri, kakak dari korban IAK (22), mengatakan, pihaknya melaporkan kasus yang menimpa adiknya ke Polda Banten.

Kasus yang dilaporkan yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Alwi Husen Maolana.

"Awalnya kuasa hukum memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE," kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Menurut Iman, Polda Banten beralasan pelaporan diarahkan ke UU ITE

Karena barang bukti yang mereka dapatkan berupa bukti yang berbentuk elektronik atau digital.

Baca juga: Dua Waria Korban Pemerasan Polisi Rp 50 Juta Mengadu ke LPSK Setelah Diintimidasi Dua Perwira Polisi

"Kami melaporkan (kasusnya) itu secara keseluruhan, tapi kan yang menjadikan itu UU ITE adalah penyidiknya," kata Iman.

Iman mengaku kecewa bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya terkait kekerasan seksual tidak dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

Harapan Iman, baik penyidik, kejaksaan maupun majelis hakim bisa melakukan penanganan lebih lanjut terkait masalah kekerasan seksual yang diterima oleh adiknya.

Iman juga mengatakan berencana akan melaporkan kembali perihal kekerasan seksual ke polisi setelah sidang tuntutan terhadap terdakwa.

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved