Berita Viral

KACAU, Pegawai KPK Korupsi Anggaran Perjalan Dinas, Uangnya untuk Pacaran, Belanja, dan Staycation

Kelakuan pegawai KPK tengah dalam sorotan. Sejumlah kesalahan dan kejahatan dilakukan pegawai KPK. 

Tayang:
KOlase tribunkaltim
Foto ilustrasi OTT KPK. SIAPA Harun Al Rasyid Pegawai KPK Pimpin OTT Bupati Nganjuk 

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan pegawai KPK tengah dalam sorotan. Sejumlah kesalahan dan kejahatan dilakukan pegawai KPK

Lembaga anti korupsi ini juga turut korupsi. 

KPK mengungkap ada oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas (perdin).

Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan.

Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Baca juga: Viral Anggota Ormas Obrak-abrik Angkringan, Diduga Dalam Pengaruh Minuman Keras Kotak Masuk

Baca juga: Sekelompok Anggota Ormas Terekam Obrak-abrik Angkringan, Netizen Sampai Geram

Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK.

Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved