Berita Medan

Kombes Bostang Datangi Dua Waria yang Diperas Polisi Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Polda Sumut

Polda Sumut menerangkan, kedatangan Kombes Budiman Bostang Panjaitan untuk mengklarifikasi laporan pelapor.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kombes Budiman Bostang Panjaitan saat diwawancarai dugaan dia mengintimidasi transpuan bernama Deca sehari setelah dia membuat laporan soal dugaan pemerasan Rp 50 juta oleh personel Polda Sumut.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menjelaskan duduk perkara Auditor Madya Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi mendatangi kediaman Deca, waria yang diduga diperas Rp 50 juta oleh Polisi pada Sabtu 24 Juni kemarin.

Polda Sumut menerangkan, kedatangan Kombes Bostang untuk mengklarifikasi laporan pelapor.

Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi

Baca juga: Reaksi Kombes Bostang Panjaitan Dugaan Intimidasi, Datangi Indekos Waria dan Diperas Rp 50 Juta

Namun demikian, kedatangannya bukan rangka penyidikan, melainkan klarifikasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Kombes Bostang dan AKBP Budi didampingi kepala lingkungan.

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).

Hadi menjelaskan, apa yang dilakukan Kombes Budiman Bostang Panjaitan bukan pelanggaran.

Terkait meminta agar Deca datang ke Polda Sumut, untuk proses klarifikasi.

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola." ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua transpuan bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, yang melapor setelah diperas Rp 50 juta oleh personel Polda Sumut merasa diintimidasi perwira menengah Polda Sumut.

Dugaan intimidasi dialami transpuan setelah Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi mendatangi indekos Deca pada Sabtu 24 Juni kemarin.

Kedua perwira menengah Polri itu disebut menggedor-gedor pintu indekos Deca.

Saat itu Deca menolak membuka pintu karena merasa mereka seharusnya menghubungi kuasa hukumnya, karena telah didampingi pengacara.

Namun lantaran ketakutan, Deca akhirnya menghubungi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum (LBH) Medan.

"Didatangi oleh Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi. mendatangi rumah ataupun kos-kosan klien kita untuk apa kita tidak tahu karena tidak ada surat-menyurat," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (26/6/2023).

Irvan menjelaskan Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi datang ke kediaman kliennya tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Dua Waria yang Ngaku Diperas Oknum Perwira Polda Sumut Hari Ini Melapor ke LPSK

Baca juga: Waria yang Diperas Polda Sumut Ungkap Sosok Polwan yang Ikut Minta Rp 50 Juta, Dipanggil Komandan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved