Gudang Solar Ilegal

Berkas SPDP AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah di Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Masih Berkeliaran

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pergara gudang solar ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan berkas SPDP nya sudah di jaksa

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejati Sumut mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gudang solar ilegal dengan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, bahwa SPDP itu diserahkan penyidik Polda Sumut sepekan yang lalu.

Saat ini, kata Yos, pihaknya akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tersebut. 

"Tersangka dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Yos, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terkesan Diistimewakan, Kombes Teddy Ungkap Alasannya

Bohongi Penyidik

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah membohongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Selama ini, perwira menengah yang punya harta melimpah diduga dari gudang solar ilegal itu ternyata kerap menerima setoran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari PT Almira Nusa Raya.

"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023) kemarin.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Meski saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan, sayangnya Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini justru malah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.

Alasan tidak ditahannya Edy pun beragam.

Diduga Pura-pura Linglung

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.

"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).

Meski menyebut Direktur PT Almira Nusa Raya itu linglung, tapi Teddy tak memperlihatkan surat dokternya.

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Bahkan, Teddy tidak menjelaskan dimana Edy menjalani pemeriksaan.

Tidak jelas siapa dokter yang memeriksa Edy.

Padahal, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edy yang didampingi kuasa hukumnya masih terlihat segar bugar.

Sekarang, muncul pula 'jurus linglung' ketika berkasnya mulai berproses.

Karena alasan linglung ini pula, Polda Sumut cuma menjadikan tersangka gudang solar ilegal ini wajib lapor bersama anak buahnya bernama Parlin.

Soal Parlin, tidak jelas juga kenapa belum ditahan.

Begitu juga dengan dua komisaris PT Almira Nusa Raya yang hingga kini masih berkeliaran.

Baca juga: Polda Sumut Dicurigai Ingin Kubur Kasus Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya, Muslim: Usut Tuntas

Berkenaan dengan kasus gudang solar ilegal yang turut melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke jaksa.

Kemungkinan besar, berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai anak buah dinyatakan lengkap.

"Mudah-mudahan lengkap,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama

Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.

PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.

Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.

Baca juga: AKBP Achiruddin Sudah Ditahan, Dipecat, dan Dimiskinkan, Bos PT Almira Nusa Raya Malah Belum Ditahan

Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.

Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.

Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.

Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved