Berita Medan
AKBP Achiruddin Murka, Tampar Handphone Wartawan Saat Hadir di Kejari Medan
Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan murka hingga menampar handphone milik wartawan saat hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk pelimpahan tahap II berkas perkara.
Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online tersebut.
"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.
"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut.
"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.
Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa di intimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.
Saat ini, Kejari Medan telah menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari Penyidik Polda Sumut dalam perkara penganiayaan.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.
Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.
"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," urai Yos, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
(cr28/tribun-medan.com)