Polres Simalungun

Seorang Ibu Tega Tanam Bayinya Sendiri di Perladangan Sawit Rupanya Karena Hal Ini

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial "AJ" (22) di Huta VIII Bagot Puloan

Istimewa
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial "AJ" (22) di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun. 

Seorang Ibu Tega Tanam Bayinya Sendiri di Perladangan Sawit Rupanya Karena Hal Ini

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial "AJ" (22) di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun.

"AJ" nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, yang diketahui pada hari Jumat (23/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya "AJ" akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin (26/6/2023) di Rumkit dr Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan," katanya.

Kapolres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa itu, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB, berawal dari kecurigaan warga.

"Warga curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap sesosok bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya sendiri secara normal. Kecurigaan semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ," ujarnya.

Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Tanah Jawa langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari "AJ".

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata "AJ" tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan "AJ" ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi Aip keluarga karena memili anak diluar nikah," ucap Kapolres.

"AJ" mengetahui dirinya telah hamil sejak pada Bulan April 2023, hingga pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB, AJ mengeluh sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang masih satu tempat tidur, dan meminta untuk merahasiakannya.

"Saat ini "AJ" bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved