Berita Persidangan

Musa dan Icap, Dua Kurir Sabusabu 15 Kg Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan

Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) warga Provinsi Riau, lolos dari hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

"Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-Api Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, polisi melihat dan mencurigai satu Mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi BM-1309-JK melintas dengan kecapatan tinggi mencurigai bahwa mobil tersebut adalah Mobil yang digunakan oleh terdakwa Musa," ucapnya.

Petugas bersama tim langsung melakukan pengajaran dan berupaya memperlambat laju mobil tersebut.

Saat itu juga, mobil tersebut mengeluarkan atau membuang sebuah buah karung goni warna putih les hijau merah berisikan satu buah karton rokok warna coklat merek Sampoerna Mild yang dilakban Coklat dan mobil tersebut tetap berupaya melarikan diri.

"Namun mobil tersebut oleng kekiri langsung masuk parit dan terbalik. Kemudian dari dalam mobil tersebut dapat diamankan terdakwa Musa bersama dengan Syafrizal alias Icap (dilakukan penuntutan secara terpisah)," ucap Jaksa.

Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat membuang karung goni yang sebelumnya dan ternyata berisikan 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bersih 15 kilogram dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

"Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh Allabis alias Allabis Alias Agin dan menawarakan pekerjaan untuk menerima, menjemput, dan mengangkut 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bersih 15.000 gram netto untuk diserahkan kepada pembelinya, dengan upah yang dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta," jelas JPU.

Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Syafrizal alias Icap beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved