Viral Medsos

Ultimatum Polisi Tak Digubris, Kini Keberadaan si Kembar Rihana Rihani Terendus, Penipu Jual iPhone

Kini Keberadaan si Kembar Rihana Rihani Terendus, Penipu Jual iPhone yang Raup Keuntungan hingga Rp35 Miliar dari Sejumlah Korban.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp
PELAKU PENIPUAN PENJUALAN IPHONE - Ini wajah tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. (Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp) 

Ultimatum itu diberikan Polda Metro Jaya, buntut keduanya tak kunjung muncul setelah jadi tersangka, hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Segera (serahkan diri)," kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Panjiyoga juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

"Intinya gini, sedang kita lakukan, tetap kita cari dan kita tetapkan DPO untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini dan kami imbau apabila yg melihat segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka," tuturnya.

Di sisi lain, Panjiyoga juga tak ambil pusing soal informasi terkait kedua tersangka akan mengembalikan uang kepada para korban.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus berjalan meski uang dikembalikan.

"Ya sekarang kalo memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan. "Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran. "Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

Irjen Krishna Murti Akhirnya Turun Tangan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved