Berita Viral
Tukang Bubur Rela Habis Rp 310 Juta Demi Anak Jadi Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara Polisi ?
Usai kasus tukang bubur warga Depok yang nekat nyogok Rp 310 juta untuk anaknya masuk polisi, gaji bintara pun dikuliti. Ternyata sentuh segini gajiny
TRIBUN-MEDAN.COM – Gaji bintara polisi terungkap.
Usai kasus tukang bubur warga Depok yang nekat nyogok Rp 310 juta untuk anaknya masuk polisi, gaji Bintara pun dikuliti.
Berikut ini besaran gaji Bintara dan tunjangan yang didapatkan.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Tunjangan kinerja Polri Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Baca juga: PEDAS! Kapolri Kritik Ujian Praktik SIM Terlalu Sulit : Kalau Lolos, Bisa Jadi Pemain Sirkus
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Baca juga: KECELAKAAN Maut di Jalan Siantar-Parapat, Pengendara Motor Tewas Setelah Dilindas Mobil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-polisi-untuk-pangkat-bintara-yang-masuk-dalam-golongan-II.jpg)