Berita Medan

Jadi Kurir 1.005 Butir Ekstasi, Pria Asal Kota Padang Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Hal memberatkan menurut Jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5/2023). 

"Selain itu, disita juga satu botol bedak my baby warna putih orange yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 379 butir seberat 144,61 gram netto, satu bungkus plastik tembus pandang yang dibalut dengan plastik warna hitam yang berisikan tiga bungkus plastik berisikan Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau logo GC dengan jumlah 460 butir seberat 172,61 gram netto Dengan total keseluruhan sebanyak 1005 butir dengan berat keseluruhan 380,51," urai JPU.

Satu lembar resi Indah Logistik Cargo No. MES1CS15621971, satu unit handphone merek infinix warna hijau dengan nomor SIM 082125674948, satu buah kartu ATM BCA dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya.

Bahwa perbuatan terdakwa Indra Sanjaya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman tersebut dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved