Berita Medan
Jadi Kurir 1.005 Butir Ekstasi, Pria Asal Kota Padang Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Hal memberatkan menurut Jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Indra Sanjaya (37) warga Kota Padang dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 1005.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, Kamis (22/6/2023).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal memberatkan menurut Jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," ucap Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa didatangi oleh Udin (tidak tertangkap) di rumah kontrakan baru terdakwa Jalan Raya Kuranji (Depan Makam Pahlawan Kuranji) No.28, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Salam pertemuan tersebut Udin memberitahukan kepada terdakwa hendak mengirim paket, lalu terdakwa menanyakan paket tersebut dan terdakwa memberitahukan bahwa paket mainan mobil-mobilan listrik, dan isi didalam roda ada ekstasi, lalu terdakwa menanyakan kepada Udin dengan mengatakan aman gak itu bang?, dan Udin juga meyakinkan terdakwa dengan mengatakan udah amanlah itu, kemudian Udin memberitahukan bahwa nanti resinya atas nama terdakwa lengkap dengan nomor telepon terdakwa, dan apabila sudah sampai terdakwa memberitahukan kepada Udin.
"Selang beberapa hari, Udin kembali menjumpai terdakwa di rumahnya untuk bertanya mengenai besar uang sewa rumah kontrakan yang akan terdakwa huni tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa rumah kontrakan tersebut diserakan sebesar Rp 7,5 juta namun baru terdakwa bayar sebesar Rp 4 juta, kemudian oleh Udin memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk menambahi kekurangan sewa rumah tersebut dan setelah menyerahkan uang dimaksud, Udin memberitahukan bahwa paket kiriman miliknya akan segera sampai dan Udin menyuruh terdakwa untuk stand by di rumah kemudian Udin pergi," kata Jaksa.
Berselang satu jam, terdakwa dihubungi oleh Udin memberitahukan bahwa kurir pembawa paket kiriman sudah sampai lalu terdakwa keluar rumah dan melihat sudah ada mobil Indah Logistik Cargo lalu petugas Indah Logistik Cargo menjumpai terdakwa namun terdakwa memberitahukan kepada petugas Indah Logistik Cargo tersebut bahwa pemilik barang tersebut sedang keluar dan akan kembali sebentar lagi dan petugas Indah Logistik Cargo tersebut menunggu, beberapa menit.
"Udin menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menerima barang tersebut lalu terdakwa meminta kepada petugas Indah Logistik Cargo untuk menyerahkan resi tanda terima barang kemudian terdakwa menanda tangani resi tersebut dengan mencantumkan nama Rizky sesuai arah dari UDIN dan setelah terdakwa menerima barang tersebut, terdakwa ditangkap oleh petugas Indah Logistik Cargo yang ternyata adalah petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar yaitu saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek Harahap dan saksi Jos Pahala Simarmata yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa akan menerima barang tersebut," ucapnya.
Bahwa pada saat diiterogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Udin untuk menerima barang kiriman miliknya berupa satu unit mobil-mobilan yang didalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.
"Udin menjanjikan upah kepada terdakwa namun jumlahnya belum terdakwa ketahui dan sudah terdakwa terima sebesar Rp 3,5 juta kemudian terdakwa bayarkan untuk melunasi sewa rumah kontrakan," katanya.
Selain itu terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya pada bulan Januari 2023 terdakwa juga disuruh oleh Udin untuk membungkus narkotika jenis ganja sebanyak 7 kilogram dan setelah selesai terdakwa bungkus narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan kembali kepada Udin dan terdakwa belum diberikan upah.
Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mencari Udin namun tidak tertangkap, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa satu unit mobil-mobilan aki warna hijau hitam Merek Himalaya, satu buah botol bedak Rodeka putih hijau yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik tembus pandang berisikan Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 166 butir seberat 63,29 gram netto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-saksi-polisi-saat-memberikan-keterangan-dihadapan-majelis-hakim.jpg)