Berita Viral
Pelindas Pemotor Tewas di Cakung Jadi Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Bohong Menyerahkan Diri
Pelindas pemotor hingga tewas di Cakung ditetapkan menjadi kasus pembunuhan berencana. Pelimpahan kasus dikarenakan kasus tabrak laris yang menewaskan
Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur tepatnya menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).
Video kecelakaan beredar di media sosial dan viral, pelaku OS (26) kini sudah ditangkap kepolisiain.
Adapun OS (26) yang disebut-sebut menyerahkan diri kepolisian ternyata bohong, nyatanya OS ditangkap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan pelaku ditangkap di kediamannya di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni mengutip Kompas.com di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Doni menegaskan, OS tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Sementara ini, penyidik juga tengah mendalami apa yang dilakukan pelaku saat berada di Bogor usai insiden maut itu terjadi.
"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, enggak perlu kami jemput kan," ucap Doni.
"Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malem baru kami amankan berarti iktikad dia untuk menyerahkan diri harus dipertanyakan," lanjutnya lagi.
Sementara itu, disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OS (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.
Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.
Baca juga: Terkuak Alasan Pengemudi Avanza Tabrak dan Lindas Moses, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas, Tapi Sengaja
Dengan mobil yang dikemudikannya, OS menabrak dan melindas MBP hingga tewas.
Namun kini, polisi telah melimpahkan kasus tersebut menjadi tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, OS menabrak Moses dengan mobilnya pada Rabu pagi, (14/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengemudi-avanza-tabrak-moses.jpg)