Sumut Terkini

Eks Kadis PUPR Bambang Pardede Gugat Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN setelah Dicopot dari Jabatannya

Eks Kepala Dinas PUPR Bambang Pardede menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke PTUN Medan pada Rabu (21/6/2023).

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Eks Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Bambang Pardede saat memberikan penjelasan terkait proyek multiyears Rp 2,7 triliun di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, beberapa waktu lalu. 

Ketika ditanya mengenai motif terselubung Gubsu mencopot Bambang Pardede, Raden Nuh tidak mau berspekulasi.

“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu Keputusan Gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.

Selain terdapat banyak pelanggaran hukum oleh Gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, juga terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sumut berupa pemalsuan akun ASN milik Bambang Pardede.

“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara. Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan Keputusan Gubsu yang cacat hukum dan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved