Sumut Terkini
Eks Kadis PUPR Bambang Pardede Gugat Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN setelah Dicopot dari Jabatannya
Eks Kepala Dinas PUPR Bambang Pardede menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke PTUN Medan pada Rabu (21/6/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara Bambang Pardede menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu (21/6/2023).
Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan gugatan ini dikarenakan tidak adanya respon dari Gubernur Edy terkait protes yang sudah pihaknya layangkan dari beberapa waktu lalu.
"Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94," kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima tribun-medan.com, Rabu (21/6/2023).
Di samping itu, kata Raden, Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya.
"Dikarenakan hingga hari ini, Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka beliau akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang cacat hukum dan melanggar hukum tersebut," ungkap Raden.
Ia menuturkan, terkait Keputusan Gubsu yang mencopot Bambang Pardede terdapat banyak pelanggaran hukum atau Undang-undang oleh Gubsu di antaranya keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.
“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” ungkapnya.
Mengingat terjadi banyaknya pelanggaran hukum oleh Gubernur tersebut, Raden meminta Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera memperbaiki kekeliruannya dengan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Ditambah Raden, Gubsu tidak perlu merasa malu atau kehilangan muka dengan pembatalan Keputusan tersebut.
Karena, kata Raden, hal itu merupakan solusi terbaik yang dapat ditempuh agar terhindar dari sanksi hukum atas pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.
“Siapa pun yang membaca Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” katanya.
Menurut ketentuan undang-undang, pembebasan dari tugas jabatan seorang ASN (aparatur sipil negara) adalah merupakan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan.
Pembebasan dari tugas jabatan tersebut baru dapat dijatuhkan apabila ASN yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau kinerja yang bersangkutan terbukti jauh di bawah standar yang ditetapkan.
Itu pun terhadap ASN tersebut harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
“Faktanya Ir. Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir. Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Gubsu dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Indonesia adalah negara hukum, gubernur bukan raja, ia wajib tunduk dan patuh pada undang-undang,” ucapnya.
Kadis PUPR Sumut
pencopotan Kadis PUPR Sumut
Bambang Pardede dicopot dari Kadis PUPR Sumut
Bambang Pardede
Edy Rahmayadi
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Kepala-Dinas-PUPR-Sumatra-Utara-Bambang-Pardede1.jpg)