Penganiayaan
Kronologi Pekerja PT RGA Ngaku Disekap dan Diintimidasi Oknum TNI, Berikut Identitas Pelaku
Seorang pekerja PT RGA, Wahyu Abdi Rangkuti yang menjadi korban penyekapan dan intimidasi di markas Deninteldam I/BB resmi buat pengaduan.
Setelah membuat surat tersebut, kemudian oknum Denintel ini juga meminta jaminan dan juga uang tunai sebesar Rp 50 juta, agar dia bisa dibebaskan.
"Saya disuruh hubungi keluarga, di kasih handphone mereka untuk menelpon keluarga. Saya telpan bapak saya," katanya.
Wahyu menyampaikan, setelah menghubungi itu pada tanggal 23 Febuari keluarga dan pengacaranya pun datang ke Markas Deninteldam itu, untuk menjemputnya.
"Saya dipanggil sama oknum Denintel, kemudian di situ saya dipaksa untuk pulang, saya sudah ketakutan," ungkapnya.
Dikatakannya, usai dibebaskan, dirinya langsung mendatangi Denpom I/5 Medan untuk membuat laporan penggunaan dengan nomor LP/08/II/2023.
Tidak hanya sampai disitu, ia pun mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan pimpinan PT RGA, dengan nomor STTLP/B/656/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Terkait kejadian ini, Tribun Medan telah menghubungi Dandenpom I/5 Medan, Letkol Cpm Dahri Haji Dahlan, namun belum mendapatkan jawaban.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wahyu-Abdi-Rangkuti-saat-menunjukkan-bukti-laporannya-di-Denpom-I5-Medan_.jpg)