Viral Medsos
SOAL Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Organisasi Advokat
Soal Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ke Organisasi Advokat.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kemudian, Saldi juga menegaskan klaim Denny terbukti salah terkait hakim yang setuju dan tidak setuju dalam putusan sistem pemilu tersebut.
Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ada enam hakim yang menyetujui pemilu digelar tertutup lalu sisanya tidak setuju.
Namun, pada sidang putusan kali ini, ada delapan hakim menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan satu hakim dalam posisi berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Kami meminta kepada teman-teman (wartawan) untuk dibantu menyebarkan bahwa tidak ada informasi (putusan) itu keluar," katanya.
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan alasan pihaknya baru merespons klaim Denny karena para hakim ingin fokus dalam proses pengambilan putusan perkara.
"Kalau kami memberikan respons awal, orang nanti bisa menafsirkan oh posisi hakim begini dan kami sengaja menghindari itu. Makannya kami memilih hari ini untuk merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," tegasnya.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakar-hukum-tata-negara-mantan-Wakil-Menteri-Hukum-dan-Hak-Asasi-Manusia-Denny-Indrayana.jpg)