Viral Medsos
SOAL Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Organisasi Advokat
Soal Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ke Organisasi Advokat.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM – Soal Hoaks Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ke Organisasi Advokat.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional terbuka. Hal itu hasil sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). "Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube MK RI.
MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.
Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono. Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Denny Indrayana Sebarkan Hoaks?
Dalam perjalanan menuju putusan gugatan sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di sebelumnya menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Isu sistem pemilu tertutup tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulisnya.
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," pungkasnya.
Denny Indraya juga menyampaikan poin-poin dan dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.
Lantas bagaimana nasib Denny Indraya?
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu coblos gambar partai.
Rumor ini sebelumnya disampaikan Denny melalui akun media sosialnya. Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga berinisial AWW terhadap Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
Ia melanjutkan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
Dilaporkan ke Organisasi Advokat
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengungkapkan pihaknya juga bakal melaporkan eks Wamenkumham, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut klaim bahwa Pemilu 2024 diputuskan dengan sistem tertutup.
Saldi mengatakan pelaporan tersebut diputuskan setelah adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan," sambungnya.
Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.
Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.
Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.
"Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," jelasnya.
Bantah Putusan MK Dilakukan 28 Mei 2023, Posisi Hakim Ditentukan 7 Juni
Pada kesempatan yang sama, Saldi membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutuskan terkait gugatan sistem pemilu ini pada 28 Mei 2023.
Saldi mengatakan, klaim Denny tersebut tidaklah benar lantaran hingga 7 Juni 2023, hakim yang dipilih untuk memutuskan perkara ini belum ditentukan.
"Sebelum tanggal 7 Juni ketika diketokan palu di ruang lantai 16 (Gedung MK) itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim."
"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing? Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei, sudah ada putusan dan posisi hakimnya katanya enam (hakim) mengabulkan, tiga dissenting," kata Saldi.
Saldi mengungkapkan bantahan terhadap klaim Denny tersebut perlu dibantah, lantaran dianggap merugikan MK.
"Kami perlu menjelaskan ini bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar," tegasnya.
Kemudian, Saldi juga menegaskan klaim Denny terbukti salah terkait hakim yang setuju dan tidak setuju dalam putusan sistem pemilu tersebut.
Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ada enam hakim yang menyetujui pemilu digelar tertutup lalu sisanya tidak setuju.
Namun, pada sidang putusan kali ini, ada delapan hakim menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan satu hakim dalam posisi berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Kami meminta kepada teman-teman (wartawan) untuk dibantu menyebarkan bahwa tidak ada informasi (putusan) itu keluar," katanya.
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan alasan pihaknya baru merespons klaim Denny karena para hakim ingin fokus dalam proses pengambilan putusan perkara.
"Kalau kami memberikan respons awal, orang nanti bisa menafsirkan oh posisi hakim begini dan kami sengaja menghindari itu. Makannya kami memilih hari ini untuk merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," tegasnya.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakar-hukum-tata-negara-mantan-Wakil-Menteri-Hukum-dan-Hak-Asasi-Manusia-Denny-Indrayana.jpg)