Sumut Terkini

Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Taput Diciduk Polisi, Terancam Dipenjara hingga 15 Tahun

EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tersangka IMP sedang jalani pemeriksaan 

Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu.

Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya.

Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.

Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikannya.

Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA polres Taput setelah ditangkap.

"Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved